Hak Retensi; Pengertian dan Mekanisme

Hak retensi adalah hak seseorang (kreditur) untuk menahan barang milik pihak lain (debitur) yang berada dalam kekuasaannya, hingga utangnya dibayar atau prestasi dipenuhi. Hak ini muncul karena hubungan hukum tertentu, misalnya perjanjian jasa, perbaikan, penitipan, dll.

                Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam Hukum jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Hal. 62-63), memberikan pengertian terkait Hak Retensi yaitu hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan itu dilunasi. Terhadap hak retensi tersebut dikualifisir sebagai hak perorangan yang memiliki sifat kebendaan dan karena itu dalam hukum kebendaan tidak menimbulkan hak didahulukan, sehingga kreditur yang memegang hak retensi berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Adapun sifat-sifat yang dimilik oleh hak retensi adalah:

 

1.      Tidak dapat dibagi-bagi

Artinya keseluruhan piutang harus dibayarkan secara keseluruhan juga, sehingga apabila piutang hanya diberikan sebagian tidak berimplikasi untuk mengembalikan sebagiandari barang yang ditahan.

2.      Tidak membawa serta hak boleh memakai

Terhadap barang yang ditahan tidak disarankan untuk dipakai atau dipergunakan, sehingga dalam jangka waktu penahanan barang tersebut harus dipelihara dengan baik.

3.      Bersifat accesoir

Artinya ikut beralih, hapus dan batal jika perjanjian pokok hapus dan batal.

 

Terhadap dasar hukumnya hak retensi tidak terdapat ketentuan khusus yang mengaturkan, akan tetapi termuat secara implisit dalam beberapa pasal seperti Pasal 567, Pasal 575, Pasal 576, Pasal 579, Pasal 834, Pasal 715, Pasal 725, Pasal 1159, Pasal 1756, Pasal 1616, Pasal 1729 dan Pasal 1812 Kitab Undang-Undan Hukum Perdata (KUHPerdata).

Biasanya terhadap hak retensi ini sering kita temuai dalam surat kuasa yang dibuat oleh Advokat atau Konsultan hukum terhadap pemberian jasanya, yang dimana mekanisme terhadap hak retensi ini merupakan suatu pemberian kepada seseorang (Penerima kuasa) untuk menahan kepunyaannya seseorang (pemberi kuasa)  sampai dengan seseorang tersebut memenuhi kewajibannya untuk pembayaran jasa atau honoranium yang timbul dari perjanjian atau hubungan keduanya. Sehingga hak ini sebagai jaminan bagi seseorang agar kewajibannya terpenuhi dan dibayarkan lunas.

 

Mekanisme Hak Retensi

1. Syarat Umum Timbulnya Hak Retensi

Agar hak retensi dapat digunakan, perlu memenuhi syarat berikut:

Syarat

Penjelasan

🔹 Barang berada secara sah dalam kekuasaan kreditur

Kreditur menguasai barang karena hubungan hukum, bukan karena mencuri atau mengambil paksa.

🔹 Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh debitur

Misalnya belum membayar jasa, utang, atau kompensasi.

🔹 Ada hubungan kausal antara barang yang ditahan dan utang yang belum dibayar

Barang ditahan karena berkaitan langsung dengan utang yang timbul.

 

2. Prosedur Pelaksanaan Hak Retensi

Secara umum:

  • Barang ditahan secara fisik oleh pihak kreditur (misalnya bengkel menahan mobil karena jasa perbaikan belum dibayar).
  • Kreditur tidak boleh menggunakan atau menjual barang secara sepihak (kecuali diatur dalam kontrak atau ada putusan pengadilan).
  • Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajiban, kreditur dapat mengajukan gugatan atau permohonan penetapan pengadilan untuk lelang atau penyelesaian hukum.

 

3. Pembatasan dan Risiko

  • Tidak boleh sewenang-wenang: Jika dilakukan tanpa dasar yang sah, retensi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
  • Retensi bukan hak milik: Kreditur tidak menjadi pemilik atas benda tersebut, dan harus mengembalikannya setelah kewajiban debitur terpenuhi.

KESIMPULAN:

Hak retensi adalah bentuk jaminan kebendaan tanpa melalui lembaga gadai atau hipotek, yang dapat digunakan secara langsung oleh kreditur yang memegang barang secara sah. Namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu, dan tidak dapat digunakan untuk menguasai barang secara mutlak tanpa proses hukum lanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjanjian terjalin hanya secara lisan, apakah sah dimata hukum?

Prejudicial Greschill

KONSEKUENSI HUKUM ATAS MENINGGALNYA TERDAKWA TERHADAP GANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DISEBABKAN OLEH TINDAK PIDANA KORUPSI