AKTA SURAT KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Dalam perbuatan hukum hutang piutang atau yang biasa dikenal dalam dunia hukum sebagai perjanjian kredit, yang dimana perbuatan hukum ini sering terjadi antara lembaga perbankan atau pembiayaan terhadap perorangan atau badan hukum serta terhadap orang perorangan itu sendiri yang melibatkan 2 (dua) pihak, yaitu pihak pemberi pinjaman ( Kreditur ) dan pihak yang menerima pinjaman ( Debitur ). Berdasar pada Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 7 tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan pengertian tentang kredit yakni: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak Peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ”. Berdasarkan pada praktiknya, perjanjuan hutang piutang atau kredi...