Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

AKTA SURAT KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Dalam perbuatan hukum hutang piutang atau yang biasa dikenal dalam dunia hukum sebagai perjanjian kredit, yang dimana perbuatan hukum ini sering terjadi antara lembaga perbankan atau pembiayaan terhadap perorangan atau badan hukum serta terhadap orang perorangan itu sendiri yang melibatkan 2 (dua) pihak, yaitu pihak pemberi pinjaman ( Kreditur ) dan pihak yang menerima pinjaman ( Debitur ). Berdasar pada Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 7 tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan pengertian tentang kredit yakni: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak Peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ”.               Berdasarkan pada praktiknya, perjanjuan hutang piutang atau kredi...

MENGENAL TERKAIT HUKUM KONTRAK

Kontrak merupakan suatu hukum yang berlandas kan pada suatu perjanjian atau seuatu kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih berdasarkan pada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Akan hal tersebut Hukum kontrak berkaitan erat dengan pelaksanaan daripada suatu perjanjian atau suatu kesepakatan yang telah disetujui dalam bentuk normatif. Para pihak yang tertera dalam suatu perjanjian atau suatu kesepakatan memiliki kewenangan serta kewajiban memenuhi prestasi berdasarkan pada kapasitas para pihak dalam suatu perjanjian atau suatu kesepakatan.   Para pihak yang identitasnya tertera dalam kontrak memiliki hubungan hukum berlakunya suatu hukum yang mengikat dalam suatu perjanjian atau suatu kesepakatan berkenaan dengan hak dan juga kewajiban sebagai akibat hukumnya. Akan hal ini adanya hubungan kasualitas yang mengikat para pihak. Dalam memahami hukum kontrak perlunya pemahaman terkait ruang lingkup daripada hukum kontrak, hal ini sebagaimana menurut pendapat dari Van Dunne d...

KONSEKUENSI HUKUM JIKA MEDIASI TANPA KEHADIRAN PARA PIHAK

  Dalam upaya hukum guna mencari keadilan berdasarkan pada asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum kerap kali para pihak yang bersengketa harus menempuh upaya mediasi khususnya dalam ranah keperdataan, menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 (“Perma 1/2016) tentang Prosedur mediasi di pengadilan memberikan pengertian bahwa “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator ”.   Pada tahap ini para pihak dihadapkan secara langsung berikut terhadap pihak yang bersengketa langsung ataupun melalui kuasa hukumnya dihadapan mediator yang ditunjuk berdasarkan pada kesepakatan para pihak secara tertutup dengan persetujuan dari Yang Mulia Majelis Hakim. Adapun Mediator sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka (2) bisa dari golongan hakim dengan kompetensi khusus sebagai Mediator ataupun pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator. Sehingga ...

Economic Analysis of Law

  Economic Analysis of Law merupakan pendekatan yang menggunakan prinsip-prinsip ekonomi, khususnya teori pilihan rasional dan efisiensi, untuk memahami, mengevaluasi, dan memprediksi dampak dari aturan hukum. Pendekatan ini melihat hukum sebagai instrumen untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial dengan cara mendorong perilaku yang efisien secara ekonomi. Konsep utama dalam analisis ini mencakup:   1.        Efisiensi (Pareto dan Kaldor-Hicks): Hukum dianggap baik jika menghasilkan distribusi sumber daya yang efisien. 2.        Biaya dan Manfaat: Penilaian hukum dilakukan berdasarkan analisis cost-benefit. 3.        Insentif: Aturan hukum dilihat dari kemampuannya menciptakan insentif bagi individu atau pelaku pasar agar bertindak sesuai dengan kepentingan sosial.   Pendekatan ini banyak diterapkan dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum kontrak, hukum pidana, da...