MENGENAL TERKAIT HUKUM KONTRAK
Kontrak merupakan suatu hukum yang berlandas kan pada
suatu perjanjian atau seuatu kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih berdasarkan pada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Akan hal tersebut Hukum
kontrak berkaitan erat dengan pelaksanaan daripada suatu perjanjian atau suatu
kesepakatan yang telah disetujui dalam bentuk normatif. Para pihak yang tertera
dalam suatu perjanjian atau suatu kesepakatan memiliki kewenangan serta
kewajiban memenuhi prestasi berdasarkan pada kapasitas para pihak dalam suatu
perjanjian atau suatu kesepakatan.
Para pihak yang identitasnya tertera dalam kontrak
memiliki hubungan hukum berlakunya suatu hukum yang mengikat dalam suatu
perjanjian atau suatu kesepakatan berkenaan dengan hak dan juga kewajiban
sebagai akibat hukumnya. Akan hal ini adanya hubungan kasualitas yang mengikat
para pihak. Dalam memahami hukum kontrak perlunya pemahaman terkait ruang
lingkup daripada hukum kontrak, hal ini sebagaimana menurut pendapat dari Van
Dunne dalam hukum kontrak terdapat tahapan Pracontractual dan postcontractual. Dimana
dalam tahapan Pracontractual merupakan bagian dari adanya penawaran dan
kesepakatan yang terjadi dari para pihak sedangkan postcotractual adalah
pelaksanaan dari perjanjian atau kesepakatan yang terjalin para pihak.
Dalam hukum kontrak terdapat perbedaan kausa yang
mengakibatkan salah interpretasi antara persetujuan dan perjanjian, hal ini
sebagaimana kontrak merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diatur serta di
susun dalam bentuk normatif oleh para pihak guna mencapai suatu prestasi.
Sehingga sebelum terjadinya proses tersebut disyaratkanya kausa persetujuan
dari para pihak sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga menurut Salim
H.S., S.H., M.S. dalam bukunya yang berjudul "Hukum kontrak, Teknik dan
teori penyusunan" mendefinisikan bahwa hukum kontrak adalah Keseluruhan
dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara kedua belah pihak
atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui
terkait adanya unsur-unsur dalam hukum kontrak yang meliputi:
- Kaidah
hukum
Kaidah hukum menyangkut hal-hal yang sifatnya tertulis
maupun tidak tertulis, akan hal ini hal-hal yang diatur dalam
perundang-undangan, traktat, yurisprudensi yang merupakan kaidah hukum yang
sifatnya tertulis. Sedangkan menyangkut kaidah hukum yang tidak tertulis
berkenaan dengan hukum yang timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat, dalam
kaidah hukum tersebut dikenal dengan konsep hukum adat.
- Subjek
hukum
Dalam hukum mengenal ada nya 2 subjek hukum, yaitu
manusia atau rechtperson dan badan hukum atau naturlijkperson. Dalam hal ini
pengikatan dalam suatu kontrak memiliki korelasi yang erat dengan rechtperson
sebagai subjek hukumnya.
- Adanya
prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan
kewajiban debitur dalam bentuk prestasi:
- Memberikan
sesuatu
- Berbuat
sesuatu
- Tidak
berbuat sesuatu
- Kata
sepakat
Dalam pasal 1320 KUHPerdata dalam syarat sah nya suatu
perjanjian berdasarkan adanya kata sepakat (konsensus) dalam kesepakatan yang
terjalin oleh para pihak. Akan hal ini kesepakatan dipandang sebagai
kesepahaman dalam persesuaian pernyataan kehendak dari para pihak.
- Akibat
hukum
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak
menimbulkan akibat hukum adanya suatu hak dan juga kewajiban, yang dimana hak
merupakan suatu kenikmatan dan kewajiban merupakan beban.
Akan hal tersebut hukum kontrak memiliki kedudukan
hukum sebagai suatu hal yang disetujui, disepakati serta mengikat para pihak
yang bersifat tidak memaksa. Hukum kontrak secara eksplisit diatur dalam Buku
III KUHPerdata tentang perikatan yang berjumlah 18 bab 631 pasal sebagaimana
pasal 1233 sampai dengan pasal 1864 KUHPerdata.
Komentar
Posting Komentar