Klasifikasi Saham Perseroan menurut UU PT
Saham merupakan salah satu instrumen
investasi yang yang keberadaannya sudah tidak lagi asing ditengah masyarakan,
untuk itu juga saham merupakan salah satu instrumen investasi yang menjanjikan
keuntungan bagi investor. Hal ini sudah tidak dipungkiri lagi, sebagaimana
kepemilikan akan suatu saham diperoleh melalui pembelian atau dengan cara lain
yang memberikan hak kepada pemegang saham dari suatu emiten tertentu yang dapat
memberikan hak kepada pemegangnya atas dividen ataupun hak suara sesuai dengan
jenis kepemilikan terhadap saham itu sendiri.
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan
dalam berbagai isntrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah
perusahaan. Dalam hal ini Darmadji dan Fakhrudin dalam bukunya memberikan
pengertian terkait saham, yang mana Saham itu sendiri dapat di definisikan
sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam
suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Berdasarkan pada hal tersebut
sebagaimana pengertian Perseroan terbatas menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UU PT) sebagaimana perubahannya
termuat dalam Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, ”Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai usaha mikro dan kecil”.
Sehingga secara implisit saham dapat
diartikan sebagai modal dasar pada suatu perseroan terbatas atau badan hukum
lainnya, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan cara pembelian
terhadap saham tersebut atau sebagaimana cara yang ditentukan menurut peraturan
perundang-undangan dan berdasarkan kepada kepemilikannya dapat menimbulkan hak
dengan merujuk ketentuan pada anggaran dasar perseroan. Relevansi terhadap hal
tersebut terurai sebagaimana Pasal 60 angka 1 UU PT yakni, “Saham merupakan
benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada
Pemiliknya”.
Sehingga
kepemilikan saham atas perorangan atau badan usaha dapat berpindah kepemilikan
berdasarkan adanya suatu pembelian ataupun penyerahan, yang mekasnimenya
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri. Hal ini berdasar pada
sifat daripad saham itu sendiri yang dikategorisasikan sebagai benda/barang
yang bergerak, sebagaimana pengertian daripada barang bergerak menurut Pasal
509 KUHPerdata, “Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat
berpindah sendiri atau dipindahkan”. Adapun saham dikategorisasikan sebagai
barang bergerak yang bersifat spesies karena sifat daripada barang
bergerak tersebut ditentukan oleh undang-undang itu sendiri, yang akan hal ini
termuat pada Pasal 511 angka 4 KUHPerdata.
Sehingga
berdasarkan pada uraian diatas, kita dapat melihat bahwa terhadap kepemilikan
saham itu sendiri diklasifikasikan berdasakan pada hak-hak yang timbul akibat
kepemilikan tersebut, yakni:
1.
Saham biasa
(Common Stock)
Kepemilikan atas saham
biasa ini memiliki kedudukan yang sama terhadap pemilik saham yang lainnya
tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lain. Hal ini sebagaimana pada
Pasal 52 angka 1 UU PT yang memuat ketentuan:
Pasal
52
(1)
Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk;
a.
Menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
b.
Menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
c.
Menjalankan
hak lainnya berdasakan Undang-undang ini.
2.
Saham
Preferen (Preffered Stock)
Jenis kepemilikan saham
dengan kategorisasi saham preferen ini memiliki beberapa keistimewaan yang
menurut hal tersebut diklasifikasikan dalam anggaran dasar perseoran atau akta
perubahan yang berdasaskan pada keputusan RUPS. Hal tersebut termuat dalam
Pasal 53 angka 4 UU PT, yakni:
Pasal 53
(4)
Klasifikasi
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a.
Saham
dengan hak suara atau tanpa hak suara.
b.
Saham
dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
c.
Saham
yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan
klasifikasi saham lain.
d.
Saham
yang memberikan hak kepada pemegannya untuk menerima dividen lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau
non kumulatif.
e.
Saham
yang memberikan hak kepada pemegangnnya untuk menerima lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam
likuidasi.
Sehingga terhadap kepemilikan saham
berdasarkan pada hak yang dimilikinya terdapat klasifikasi tertentu, yang
menjadikan adanya suatu konsekuensi hukum yang berbeda. Bukan pada klasifikasi
terhadap kepemilikan, melainkan terbatas pada kewenangan ataupun hak
kepemilikan berdasarkan besaran presentasi secara akumulatif.
KESIMPULAN:
Klasifikasi saham dalam perseroan merupakan
pengelompokan jenis-jenis saham berdasarkan perbedaan hak dan kewajiban yang
melekat pada masing-masing saham. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 52
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan
dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham, dengan perbedaan hak
terkait pembagian dividen, pembagian kekayaan hasil likuidasi, pelaksanaan hak
suara dalam RUPS, dan hak untuk menukar saham ke klasifikasi lain.
Komentar
Posting Komentar