Klasifikasi Saham Perseroan menurut UU PT

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang yang keberadaannya sudah tidak lagi asing ditengah masyarakan, untuk itu juga saham merupakan salah satu instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan bagi investor. Hal ini sudah tidak dipungkiri lagi, sebagaimana kepemilikan akan suatu saham diperoleh melalui pembelian atau dengan cara lain yang memberikan hak kepada pemegang saham dari suatu emiten tertentu yang dapat memberikan hak kepada pemegangnya atas dividen ataupun hak suara sesuai dengan jenis kepemilikan terhadap saham itu sendiri.

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai isntrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dalam hal ini Darmadji dan Fakhrudin dalam bukunya memberikan pengertian terkait saham, yang mana Saham itu sendiri dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Berdasarkan pada hal tersebut sebagaimana pengertian Perseroan terbatas menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UU PT) sebagaimana perubahannya termuat dalam Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ”Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”.

Sehingga secara implisit saham dapat diartikan sebagai modal dasar pada suatu perseroan terbatas atau badan hukum lainnya, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan cara pembelian terhadap saham tersebut atau sebagaimana cara yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kepada kepemilikannya dapat menimbulkan hak dengan merujuk ketentuan pada anggaran dasar perseroan. Relevansi terhadap hal tersebut terurai sebagaimana Pasal 60 angka 1 UU PT yakni, “Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada Pemiliknya”.

                Sehingga kepemilikan saham atas perorangan atau badan usaha dapat berpindah kepemilikan berdasarkan adanya suatu pembelian ataupun penyerahan, yang mekasnimenya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri. Hal ini berdasar pada sifat daripad saham itu sendiri yang dikategorisasikan sebagai benda/barang yang bergerak, sebagaimana pengertian daripada barang bergerak menurut Pasal 509 KUHPerdata, “Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan”. Adapun saham dikategorisasikan sebagai barang bergerak yang bersifat spesies karena sifat daripada barang bergerak tersebut ditentukan oleh undang-undang itu sendiri, yang akan hal ini termuat pada Pasal 511 angka 4 KUHPerdata.

                Sehingga berdasarkan pada uraian diatas, kita dapat melihat bahwa terhadap kepemilikan saham itu sendiri diklasifikasikan berdasakan pada hak-hak yang timbul akibat kepemilikan tersebut, yakni:

1.      Saham biasa (Common Stock)

Kepemilikan atas saham biasa ini memiliki kedudukan yang sama terhadap pemilik saham yang lainnya tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lain. Hal ini sebagaimana pada Pasal 52 angka 1 UU PT yang memuat ketentuan:

 

Pasal 52

 

(1)   Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk;

a.      Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.

b.     Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

c.      Menjalankan hak lainnya berdasakan Undang-undang ini.

 

2.      Saham Preferen (Preffered Stock)

Jenis kepemilikan saham dengan kategorisasi saham preferen ini memiliki beberapa keistimewaan yang menurut hal tersebut diklasifikasikan dalam anggaran dasar perseoran atau akta perubahan yang berdasaskan pada keputusan RUPS. Hal tersebut termuat dalam Pasal 53 angka 4 UU PT, yakni:

Pasal 53

(4)   Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

a.      Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.

b.     Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

c.      Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.

d.     Saham yang memberikan hak kepada pemegannya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif.

e.      Saham yang memberikan hak kepada pemegangnnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Sehingga terhadap kepemilikan saham berdasarkan pada hak yang dimilikinya terdapat klasifikasi tertentu, yang menjadikan adanya suatu konsekuensi hukum yang berbeda. Bukan pada klasifikasi terhadap kepemilikan, melainkan terbatas pada kewenangan ataupun hak kepemilikan berdasarkan besaran presentasi secara akumulatif.

KESIMPULAN:

Klasifikasi saham dalam perseroan merupakan pengelompokan jenis-jenis saham berdasarkan perbedaan hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing saham. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham, dengan perbedaan hak terkait pembagian dividen, pembagian kekayaan hasil likuidasi, pelaksanaan hak suara dalam RUPS, dan hak untuk menukar saham ke klasifikasi lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Retensi; Pengertian dan Mekanisme

KONSEKUENSI HUKUM JIKA MEDIASI TANPA KEHADIRAN PARA PIHAK

KONSEKUENSI HUKUM ATAS MENINGGALNYA TERDAKWA TERHADAP GANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DISEBABKAN OLEH TINDAK PIDANA KORUPSI