Hak Retensi; Pengertian dan Mekanisme
Hak retensi adalah hak seseorang (kreditur) untuk menahan barang milik pihak lain (debitur) yang berada dalam kekuasaannya, hingga utangnya dibayar atau prestasi dipenuhi. Hak ini muncul karena hubungan hukum tertentu, misalnya perjanjian jasa, perbaikan, penitipan, dll. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam Hukum jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Hal. 62-63) , memberikan pengertian terkait Hak Retensi yaitu hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan itu dilunasi. Terhadap hak retensi tersebut dikualifisir sebagai hak perorangan yang memiliki sifat kebendaan dan karena itu dalam hukum kebendaan tidak menimbulkan hak didahulukan, sehingga kreditur yang memegang hak retensi berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Adapun sifat-sifat yang dimilik oleh hak retensi adalah: 1. Tidak dapa...