Postingan

Hak Retensi; Pengertian dan Mekanisme

Hak retensi adalah hak seseorang (kreditur) untuk menahan barang milik pihak lain (debitur) yang berada dalam kekuasaannya, hingga utangnya dibayar atau prestasi dipenuhi. Hak ini muncul karena hubungan hukum tertentu, misalnya perjanjian jasa, perbaikan, penitipan, dll.                 Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam Hukum jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Hal. 62-63) , memberikan pengertian terkait Hak Retensi yaitu hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan itu dilunasi. Terhadap hak retensi tersebut dikualifisir sebagai hak perorangan yang memiliki sifat kebendaan dan karena itu dalam hukum kebendaan tidak menimbulkan hak didahulukan, sehingga kreditur yang memegang hak retensi berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Adapun sifat-sifat yang dimilik oleh hak retensi adalah:   1.       Tidak dapa...

Implikasi hukum terhadap perjanjian yang dibatalkan secara sepihak

  Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak (asas pacta sunt servanda ). Oleh karena itu, pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan pihak lain dapat menimbulkan akibat hukum serius. Hal ini merupakan suatu konsekuensi terhadap perikatan yang timbul akibat adanya suatu perjanjian kepada para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut. Walaupun dalam praktiknya dalam beberapa perjanjian yang ada kerapkali termuat suatu klausula terhadap mekanisme pembatalan perjanjian, yang mengacu terhadap hal-hal yang bersifat tidak terpenuhi suatu prestasi dalam perjanjian tersebut. Namun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disamping itu mengatur pula hal-hal yang dapat membatalkan suatu perjanjian atau dinyatakan batalnya suatu perjanjian menurut hukum, hal ini sebagaimana terhadap syarat sah nya suatu perjanjian yang tertera pada Pasal 1320 KUHPerdata. Yang apabila terhadap unsur ...

Grandfather Clause dalam praktiknya di Indonesia

Merujuk pada buku yang berujudul “ Grandfather Clause ” karangan Jesse Russel dan Ronald Cohn , mendefinisikan “ Grandfather Clause is a legal term use to describe a situation in which an old rule continues to apply to some existing situations, while a new rule will apply to all future situation”, yang apabila diartikan Grandfather Clause merupakan suatu istilah hukum yang merujuk pada situasi dimana tetap berlakunya peraturan lama dalam situasi tertentu ketika akan diterbitkannya suatu peraturan baru pada masa yang mendatang. Berdasar pada pengertian tersebut sederhananya Grandfather Clause merupakan suatu pengecualian terhadap keberlakuan peraturan yang baru dalam situasi tertentu, prinsip tersebut hampir sama dengan asas non retroaktif (tidak berlaku surut) yang terhadap keberlakuannya merupakan salah satu representasi terjaminnya suatu kepastian hukum. Berdasarkan pada sejarahnya, Grandfather Clause ini muncul di Amerika pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai suatu ...

Perbedaan antara Medeplichtige dan Medeplegen

Dalam fenomena hukum terkhusus dalam hukum pidana, kita mengenal bahwasannya hukum pembuktian dalam hal ini Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berupaya mencari kebenaran materiil terhadap suatu perkara. Praktik ini merupakan salah satu penerapan pada asas In Criminalibus Probantiones debent esse luce clariores yang mengartikan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus lebih terang daripada cahaya. Terhadap pembuktian itu sendiri, dikenal alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yang sebagaimana termuat pada Pasal 184 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni: Pasal 184 (1)    Alat bukti yang sah ialah: a.       Keterangan saksi b.      Keterangan ahli c.       Surat d.      Petunjuk e.       Keterangan terdakwa   Untuk itu pembuktian dalam hukum pidana Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengacu terhadap alat bukti yang...

Nominee Agreement dalam praktiknya di Indonesia

Dalam praktiknya Nominee Agreement merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam nama yang kerapkali di identifikasi sebagai praktik perjanjian yang melibatkan penunjukan individu atau entitas sebagai pemegang saham atau pemilik aktiva atas nama pihak lain. Praktik ini kerapkali terjadi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki suatu kepentingan bisnis di Indonesia, akan tetapi memilih alternatif solusi dengan melakukan praktik Nominee Agreement dengan salah satu Warga Negara Indonesia (WNI). Secara sederhana praktik ini dilakukan agar menghindari kebijakan hukum ( Law Avoidant ) yang menjadi suatu persyaratan terhadap WNA guna melakukan penanaman modal di Indonesia. Melihat daripada sifat Nominee Agreement itu sendiri merupakan suatu perikatan yang termaktub dalam suatu perjanjian dan mengingat soal perjanjian termuat beberapa indikator penentu agar dapat dikatakan mengikat dengan kepastian hukum. Merujuk daripada itu sebagaimana pada Pasal 1320 KUHPerdata yang memuat ketentua...

Klasifikasi Saham Perseroan menurut UU PT

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang yang keberadaannya sudah tidak lagi asing ditengah masyarakan, untuk itu juga saham merupakan salah satu instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan bagi investor. Hal ini sudah tidak dipungkiri lagi, sebagaimana kepemilikan akan suatu saham diperoleh melalui pembelian atau dengan cara lain yang memberikan hak kepada pemegang saham dari suatu emiten tertentu yang dapat memberikan hak kepada pemegangnya atas dividen ataupun hak suara sesuai dengan jenis kepemilikan terhadap saham itu sendiri. Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai isntrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dalam hal ini Darmadji dan Fakhrudin dalam bukunya memberikan pengertian terkait saham, yang mana Saham itu sendiri dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Berdasarkan pada hal tersebut sebagaimana pengertian Perser...